Pengalihan Asset Pribadi Pemilik ke Perusahaan, Bagaimana Pajaknya?

 

Pengalihan asset pribadi dari Pemilik Perusahaan ke Perusahaan  merupakan kondisi yang bisa saja terjadi pada beberapa perusahaan. Dalam beberapa kasus hal ini memiliki resiko perpajakan yang berbeda, sesuai dengan proses terjadinya pengalihan tersebut. Beberapa hal penulis rinci sebagai berikut:

Pengalihan asset berupa tanah dan/atau bangunan.

Dalam hal pengalihan asset berupa tanah dan/atau bangunan dari Pemilik Perusahaan ke Perusahaan, maka transaksi ini akan menjadi objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Perusahaan dan menjadi objek Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi pemilik perusahaan.

Pengalihan asset selain tanah dan/atau bangunan.

Apabila Pengalihan asset berupa selain tanah dan/atau bangunan, maka hal ini memiliki dua kemungkinan yaitu sebagai objek pajak dan sebagai non objek pajak.

Kapan pengalihan asset selain tanah dan/atau bangunan merupakan non objek Pajak?

Ketika pengalihan tersebut merupakan transaksi inbreng yaitu penyetoran modal nontunai kepada Perusahaan. Hal ini dikuatkan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU Perseroan Terbatas) yang menyebutkan bahwa penyetoran modal saham dalam dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lain. Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan transaksi inbreng dalam UU Perseroan Terbatas harus dipatuhi untuk memenuhi kategori/kriteria inbreng yaitu penentuan nilai barang berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh ahli (penilai) yang independen dan tidak terafiliasi dengan perusahaan, dituangkan dalam akta pendirian perusahaan atau RUPS akta perubahan perusahaan yang ditandatangani, dan diumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dengan jangka waktu 14 hari setelah tanggal akta.

Kapan pengalihan asset selain tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak?

Ketika pengalihan tersebut bukan merupakan transaksi inbreng atau tidak memenuhi ketentuan transaksi inbreng yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Dalam keadaan ini bentuk pengalihan tersebut lebih tepat menjadi penghasilan bagi perusahaan, hal ini dikuatkan dengan definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan yaitu penghasilan merupakan “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”

Bagaimana perlakuan pajak atas pembelian aset perusahaan atas nama pemilik perusahaan?

Hal ini cukup menarik, mungkin penulis uraikan kembali dilain kesempatan.

 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

#Konsultan #Pajak #Batam

#KonsultanPajakBatam